TIMES KARAWANG, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai tersangka dilakukan hari ini, Senin (20/10/2025) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Surat pemanggilan sudah diterima pada Jumat malam,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10/2025), mengutip Antara.
Menurut Rizki, penetapan Lisa sebagai tersangka sebenarnya sudah dilakukan sejak pekan lalu. Namun, pihak kepolisian baru menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada pekan ini.
Kasus tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim tengah mengandung anak dari pria yang diduga Ridwan Kamil, serta berulang kali mencoba menghubunginya.
Unggahan tersebut sontak menimbulkan polemik besar di media sosial dan menuai berbagai spekulasi publik. Menanggapi hal itu, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan DNA menunjukkan CA merupakan anak biologis Lisa Mariana, tetapi bukan anak biologis Ridwan Kamil.
“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” kata Sumy. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jadi Tersangka, Lisa Mariana Diperiksa Soal Pencemaran Nama Baik RK
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |