TIMES KARAWANG, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa substansi revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan dibahas setelah hasil kerja Komisi Reformasi Polri rampung.
“Belum tahu (substansi). Kan kita lagi tunggu juga ini hasil Komisi Reformasi tadi itu,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk Komisi Reformasi Polri. Sementara itu, secara internal Polri juga membentuk Tim Reformasi tersendiri. Menurut Dasco, langkah tersebut bukanlah bentuk tumpang tindih, melainkan persiapan untuk menyambut hasil kerja Komisi Reformasi.
“Jadi kalau ada yang bilang itu bertentangan, itu salah. Karena itu persiapan untuk menyambut Komisi Reformasi,” tegasnya.
Masuk Prolegnas Prioritas
Rencana revisi UU Polri sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Usulan itu dibawa oleh Komisi III DPR RI dan telah dibahas dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej pada 18 September lalu.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan RUU Polri akan tetap menjadi prioritas pembahasan, bahkan hingga tahun 2026. “Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Polri kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026,” kata Bob.
Daftar Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026 yang memuat RUU Polri tersebut sudah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9/2025).
Dinamika Reformasi
Seiring dengan itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Mahfud MD sebelumnya juga menyatakan kesediaannya untuk bergabung dalam Komite Reformasi Polri. Kehadiran tokoh senior seperti Mahfud dipandang akan memperkuat arah reformasi kepolisian di masa mendatang.
Dengan menunggu hasil Komisi Reformasi Polri, DPR menegaskan bahwa pembahasan substansi revisi UU Polri akan berjalan dengan lebih terukur, sekaligus selaras dengan rekomendasi pembaruan institusi kepolisian. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPR RI Tunggu Hasil Komisi Reformasi Sebelum Bahas Revisi UU Polri
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |