TIMES KARAWANG, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan perubahan sistem klasifikasi beras dari yang semula berbasis kualitas (medium dan premium) menjadi berbasis jenis (biasa dan khusus).
Kebijakan ini disampaikan dalam rapat tindak lanjut arahan Presiden mengenai manipulasi harga dan praktik beras oplosan di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Zulhas menjelaskan bahwa beras khusus mencakup varietas tertentu yang mendapat izin khusus dari pemerintah seperti beras japonica, basmati, dan ketan. "Kalau sekarang kita medium-premium, berasnya itu-itu juga. Tapi, ada yang Rp12.500, ada yang Rp13.000, ada yang Rp18.000 karena di kantongnya bagus mengkilat tapi kualitasnya tidak sesuai, itu yang tidak boleh terjadi lagi," tegas Zulhas.
Menurut Menko Pangan, harga beras biasa nantinya akan diatur sepenuhnya oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). "Tidak lagi medium dan premium," tegasnya. Perubahan kebijakan ini diambil sebagai respons atas maraknya praktik penjualan beras oplosan yang mencampur beras medium dalam kemasan berlabel premium.
"Melihat pengalaman itu, maka beras nanti kita akan dibuat hanya satu jenis, beras saja. Beras ya beras," ujar Zulhas sambil menekankan bahwa beras sebagai komoditas vital harus terlindungi dari praktik spekulasi. Ia menegaskan beras merupakan prioritas utama program Presiden Prabowo yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sementara itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa untuk beras biasa akan diberlakukan satu harga eceran tertinggi (HET) tunggal, menggantikan sistem sebelumnya yang membedakan HET medium dan premium. "Akan satu harga aja, maksudnya maksimum aja. Kalau kemarin kan ada HET medium, HET premium," jelas Arief.
Ia menambahkan bahwa perubahan klasifikasi ini harus diikuti dengan jaminan kualitas. "Kualitasnya harus bagus. Nanti kan kalau brand, berarti orang akan preferensi brand berdasarkan pengalaman dia beli beras apa. Kalau yang sekarang itu beli premium, tapi isinya bukan premium," pungkas Arief menegaskan komitmen untuk melindungi konsumen. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemerintah Ubah Klasifikasi Beras: Medium-Premium Diganti Jadi Biasa-Khusus
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |