TIMES KARAWANG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) kembali mengungkap jejak aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Lembaga antirasuah itu menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyitaan dilakukan pada Senin (8/9/2025). Rumah-rumah tersebut diduga dibeli menggunakan fee hasil jual beli kuota haji.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah di Jakarta Selatan dengan total nilai kurang lebih Rp 6,5 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Menurut Budi, aset tersebut terkait dengan salah satu pegawai Kementerian Agama (Kemenag) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Rumah itu dibeli secara tunai pada 2024.
Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan
Kasus korupsi kuota haji tambahan 2024 kini sudah masuk tahap penyidikan, meski KPK belum mengumumkan tersangka. Skema dugaan korupsi ini terkait pembagian kuota haji tambahan yang semestinya mengikuti aturan Undang-Undang, yakni 8% untuk haji khusus dan sisanya untuk haji reguler.
Namun, KPK menemukan indikasi pembagian kuota dilakukan dengan sistem 50:50, yang membuka ruang praktik jual beli kuota haji khusus. Kuota tersebut bahkan disebut dijual hingga ratusan juta rupiah, sementara untuk jalur furoda bisa mencapai Rp 1 miliar.
Kerugian Negara hingga Rp 1 Triliun
KPK menduga praktik ini merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Dampaknya, ribuan calon jemaah haji reguler gagal berangkat pada 2024, sehingga antrean keberangkatan haji reguler semakin panjang.
Selain rumah senilai miliaran rupiah, KPK sebelumnya juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang jutaan dolar dan kendaraan mewah.
“Penyidikan terus berjalan. Setiap aset yang terbukti terkait dengan hasil tindak pidana korupsi akan kami kejar,” tegas Budi.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK RI Sita Dua Rumah Rp 6,5 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |