https://karawang.times.co.id/
Berita

Soal Bagi-Bagi Uang oleh Gus Miftah, MK: Bukan Politik Uang

Senin, 22 April 2024 - 15:16
Soal Bagi-Bagi Uang oleh Gus Miftah, MK: Bukan Politik Uang Ketua Hakim Mahkamah Konsititusi Suhartoyo saat di Gedung MK, Jakarta (22/4/2024). (FOTO: Farid Abdullah/ TIMES Indonesia).

TIMES KARAWANG, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) merespons argumen yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur. MK menyimpulkan bahwa tidak ada indikasi politik uang dalam kegiatan tersebut.

Ketua MK Suhartoyo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengkaji video yang dipersembahkan oleh pihak AMIN mengenai dugaan politik uang yang dilakukan oleh Gus Miftah. Video tersebut menampilkan liputan berita tentang kegiatan pemberian uang oleh Pendiri Pondok Pesantren Ora Aji tersebut yang dilakukan di wilayah Pamekasan.

"Tayangan video yang dijadikan bukti merupakan rekaman berita Metro tv yang memberitakan Gus Miftah yang membagikan uang dengan gambar Prabowo terbentang di belakang Gus Miftah. Dalam tayangan video dimaksud juga terdapat klarifikasi dari Nusron Wahid yang merupakan Sekretaris TKN Prabowo-Gibran yang menjelaskan aktivitas pembagian uang Gus Miftah merupakan aktivitas pribadi," katanya saat di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Karena Gus Miftah, bukan merupakan relawan atau anggota atau pengurus politik atau tim kampanye nasional maupun tim kampanye daerah Prabowo-Gibran," sambungnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa bukti video yang diajukan oleh pihak AMIN tidak memadai untuk mengonfirmasi kasus politik uang di mata MK. MK juga menyoroti bahwa Gus Miftah tidak terdaftar dalam struktur resmi tim kampanye Prabowo-Gibran.

"Tayangan video yang dijadikan bukti pemohon menurut mahkamah tidak cukup meyakinkan mahkamah bahwa benar tayangan videp dimaksud merupakan politik uang yang mengajak orang untuk memilih Prabowo hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo," ucapnya.

Di samping itu, MK juga meneliti bukti evaluasi dari Bawaslu Pamekasan yang diajukan oleh pemohon. Bukti tersebut membahas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Umum dari kegiatan pemberian uang yang dilakukan oleh pendakwah yang bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrohman itu.

Suhartoyo menyatakan bahwa kesimpulan dari penelitian Bawaslu Pamekasan juga menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gus Miftah tidak dapat diproses lebih lanjut.

"Terhadap bukti dimaksud, mahkamah mencermati hasil kajan Bawaslu Pamekasan yang hasilnya adalah dugaan pelanggaran oleh Gus Miftah tidak dapat ditindaklanjuti karena kegiatan di rumah Chairul Umum bukan termasuk kegiatan kampanye yang dimaksud UU Pemilu dan Gus Miftah bukan merupakan tim kampanye pasangan calon nomor urut 2," jelasnya.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa kegiatan pemberian uang oleh Gus Miftah di Pamekasan tidak dapat dikategorikan sebagai politik uang atau pelanggaran pemilu. MK menilai bahwa argumen yang diajukan oleh pihak AMIN sebagai pemohon tidak didasarkan pada hukum yang beralasan.

"Berdasarkan fakta fakta hukum di atas menurut mahkamah dalil pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di Kabupaten Pamekssan tidak ada relavansinya dengan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud UU Pemilu dengan demikian menurut mahkamah dalil pemohon terjadi politik uang yang dilakukan Gus Miftah tidak beralasan menurut hukum," tegasnya. (*)

Pewarta : Farid Abdullah Lubis
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Karawang just now

Welcome to TIMES Karawang

TIMES Karawang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.