TIMES KARAWANG, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul (Pemkab Bantul) melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 39,7 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pencairan gaji ke-13 untuk ASN di lingkup Pemkab Bantul itu sendiri dijadwalkan akan dimulai Rabu ( 4/6/2025) esok.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPAD Kabupaten Bantul, Ramiyana, menjelaskan bahwa total penerima gaji ke-13 mencapai 8.076 ASN, terdiri dari 6.019 PNS dan 2.057 PPPK.
Dana tersebut bersumber dari transfer pusat namun telah dialokasikan dalam APBD murni sebagai belanja pegawai.
“SPM (Surat Perintah Membayar) sudah kami siapkan, dan teman-teman di OPD juga sudah siap,” ujar Ramiyana, Selasa (3/6/2025).
Ia menambahkan, komponen gaji ke 13 mencakup gaji pokok dan tunjangan, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Mei. Namun, karena kemampuan fiskal daerah, Pemkab Bantul hanya dapat memberikan 50 persen dari TPP sebagaimana diatur dalam regulasi.
Sementara itu, untuk non-ASN, gaji ke-13 hanya diberikan di OPD yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dibayarkan Mulai Besok, Pemkab Bantul Gelontorkan Rp39,7 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Ronny Wicaksono |